Berita & Artikel
Ada 6 Tipe Investasi Bodong, Kamu Sudah Tahu?
SHAFIQ Administrator
Minggu, 30-08-26

6 Tipe Investasi Bodong | 3 Min read

Investasi bodong tidak selalu hadir dengan wajah yang mencurigakan. Justru, banyak modus penipuan investasi dikemas secara profesional, menggunakan media sosial, website, hingga mencatut nama lembaga resmi untuk membangun kepercayaan calon korban.

Iming-imingnya hampir selalu sama, modal kecil, keuntungan besar, dan hasil dalam waktu singkat.

Masalahnya, ketika investor terlalu fokus mengejar keuntungan, aspek legalitas, risiko, dan cara kerja investasi justru sering diabaikan.

Karena itu, penting untuk mengenali berbagai modus investasi bodong yang pernah muncul dan berpotensi kembali dengan bentuk baru.

Baca Juga:

Berikut beberapa tipe yang perlu kamu waspadai.

  1. Investasi Online dan Robot Trading Bodong
    Pelaku biasanya memanfaatkan media sosial untuk menawarkan investasi dengan klaim keuntungan besar dalam waktu singkat. Tampilan website, aplikasi, hingga materi promosinya dapat dibuat sedemikian rupa agar terlihat profesional.

    Modus lainnya adalah mencatut nama OJK, Bank Indonesia, Bank, atau lembaga resmi lainnya untuk meningkatkan kepercayaan calon korban.

    Korban kemudian diarahkan ke website atau aplikasi tertentu untuk melakukan pendaftaran dan menyetorkan dana. Setelah uang terkumpul atau korban mencoba menarik dana, platform tersebut dapat tiba-tiba tidak bisa diakses dan pelaku menghilang.

  2. Arisan Bodong
    Arisan memang sudah menjadi aktivitas yang cukup dikenal masyarakat. Namun, konsep tersebut juga dapat disalahgunakan menjadi arisan bodong.

    Modusnya biasanya menawarkan arisan uang atau barang seperti emas, ponsel, hingga barang bernilai tinggi dengan iming-iming keuntungan atau harga yang sangat menarik.

    Calon anggota diminta menyetorkan sejumlah dana secara rutin. Pada awalnya, sistem mungkin terlihat berjalan normal untuk membangun kepercayaan.

    Namun, ketika jumlah peserta dan dana yang terkumpul semakin besar, pengelola dapat menghilang sehingga anggota mengalami kerugian.

    Arisan yang mengharuskan peserta mencari anggota baru untuk mendapatkan keuntungan juga perlu dicermati lebih lanjut, terutama jika sumber pembayaran lebih bergantung pada masuknya peserta baru daripada aktivitas ekonomi yang nyata.

  3. Investasi Ternak Bodong
    Modus investasi juga pernah menggunakan sektor peternakan atau budidaya sebagai kedok.

    Salah satu pola yang pernah muncul adalah penawaran investasi ternak dengan skema pembelian hewan atau sarana produksi tertentu. Investor kemudian dijanjikan hasil panen atau keuntungan dalam periode tertentu.

    Sebagai contoh, pernah ada penawaran investasi ternak madu klanceng dengan pembelian stup atau kotak lebah dan janji hasil panen setelah beberapa bulan.

    Sektor riil memang bisa menjadi peluang investasi. Namun, adanya bisnis atau produk fisik tidak otomatis membuat sebuah investasi menjadi aman dan legal.

  4. Koperasi Bodong
    Koperasi pada dasarnya merupakan badan usaha yang memiliki fungsi dan tujuan ekonomi bagi anggotanya. Namun, nama koperasi juga dapat disalahgunakan untuk menjalankan praktik penghimpunan dana yang bermasalah.

    Salah satu modusnya adalah menawarkan imbal hasil tinggi kepada masyarakat yang menyimpan dana.

    Pelaku juga dapat memberikan bonus kepada anggota yang berhasil mengajak orang lain untuk bergabung dan menyetorkan dana.

    Sekilas, skema tersebut terlihat seperti bisnis yang terus berkembang. Padahal, jika pembayaran kepada peserta lama sangat bergantung pada dana dari anggota baru, terdapat risiko skema tersebut tidak berkelanjutan.

  5. Investasi dengan Skema Ponzi
    Skema Ponzi merupakan salah satu modus penipuan investasi yang perlu dipahami masyarakat.

    Dalam pola ini, keuntungan yang diberikan kepada peserta sebelumnya bukan berasal dari keuntungan bisnis yang sebenarnya, melainkan dapat berasal dari dana peserta baru.

    Selama peserta baru terus berdatangan, sistem terlihat seolah-olah berjalan dan menghasilkan keuntungan.

    Masalah muncul ketika jumlah peserta baru berkurang. Arus dana tidak lagi mampu menopang pembayaran sehingga sistem akhirnya runtuh dan banyak peserta mengalami kerugian.

  6. Investasi yang Mengatasnamakan Lembaga Resmi
    Modus lainnya adalah menggunakan identitas lembaga atau perusahaan yang sebenarnya untuk meyakinkan calon korban.

    Pelaku dapat menggunakan logo, nama pejabat, dokumen, sertifikat, hingga tampilan website yang menyerupai lembaga resmi.

    Tidak jarang calon korban diberi alasan bahwa investasi tersebut telah mendapatkan izin atau pengawasan dari otoritas tertentu. Padahal, informasi tersebut belum tentu benar.

Baca Juga:

Jangan Mudah Tergiur Janji Cuan!

Dari berbagai modus di atas, terdapat satu pola yang sering muncul korban dibuat percaya terlebih dahulu, kemudian didorong untuk menyerahkan uang.

Karena itu, sebelum berinvestasi, jangan hanya bertanya "Berapa keuntungannya?" Tetapi tanyakan juga:

  1. Siapa pengelola atau penerbitnya?
  2. Bagaimana bisnisnya menghasilkan keuntungan?
  3. Apa saja risikonya?
  4. Apakah memiliki legalitas yang sesuai?
  5. Bagaimana mekanisme penggunaan dana?
  6. Apakah informasi bisnisnya transparan?
  7. Bagaimana mekanisme pengembalian atau pencairan dana?

Untuk investor Muslim, ada satu pertanyaan tambahan yang tidak kalah penting, Apakah skema investasinya sesuai dengan prinsip syariah?

Investasi bukan hanya mencari keuntungan, tetapi juga memastikan cara memperoleh keuntungan tersebut tidak bertentangan dengan syariat.

Jangan Lupakan 2L

Salah satu prinsip sederhana yang dapat digunakan sebelum mengambil keputusan investasi adalah 2L (Legal dan Logis).

  1. Legal, artinya pastikan penyelenggara dan produk yang ditawarkan memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Logis, artinya pahami apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal jika dibandingkan dengan bisnis dan risiko yang dihadapi.

Jika ada pihak yang menjanjikan keuntungan besar, pasti untung, tanpa risiko, atau kaya dalam waktu singkat, sebaiknya berhenti sejenak.

Jangan sampai keinginan mendapatkan cuan cepat justru membuat kita kehilangan seluruh modal.

Baca Juga:

_______________

SHAFIQ adalah Sharia Securities Crowdfunding (SCF) pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI. Melalui platform SHAFIQ, kamu bisa:

  1. Berinvestasi pada bisnis sektor riil
  2. Mendapatkan pendanaan untuk scale-up usaha
  3. Belajar investasi syariah secara lebih terarah dan transparan
  4. Mulai langkah finansialmu dengan cara yang logis dan legal.

⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!

⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.

Sumber:

Share
slider-mobile