Apa yang dimaksud ROI? | 3 Min read
Apa kabar, SHAFIQers?
Sebelum menempatkan dana pada instrumen investasi, calon pemodal biasanya memiliki pertanyaan,
ROI-nya berapa persen? Bagaimana cara menghitung ROI?
Pertanyaan tersebut wajar karena salah satu tujuan investasi adalah memperoleh keuntungan. Namun, potensi keuntungan tetap perlu dilihat bersama risiko dan mekanisme investasi yang digunakan.
Salah satu rasio yang dapat membantu pemodal memahami tingkat pengembalian investasi adalah Return on Investment (ROI).
Baca Juga:
Return on Investment (ROI) adalah ukuran kinerja yang digunakan untuk mengevaluasi efisiensi investasi atau membandingkan efisiensi sejumlah investasi yang berbeda. ROI mencoba mengukur secara langsung jumlah pengembalian investasi tertentu, relatif terhadap biaya investasinya.
Mengutip Investopedia, Return on investment (ROI) is a performance measure used to evaluate the efficiency or profitability of an investment.
Sederhananya, ROI membantu pemodal mengetahui seberapa besar hasil yang diperoleh dari modal yang telah diinvestasikan.
Meski demikian, ROI bukan satu-satunya dasar dalam menentukan keputusan investasi karena risiko, tenor, kondisi usaha, dan karakteristik instrumen juga perlu diperhatikan.
Secara umum, ROI dihitung dengan membandingkan laba atau keuntungan bersih dengan jumlah dana yang diinvestasikan, kemudian dikalikan 100 persen.
ROI= ( Laba Bersih : Investasi Investasi )×100%
Sebagai ilustrasi, apabila dana investasi sebesar Rp10 juta menghasilkan keuntungan bersih Rp1 juta, maka ROI yang diperoleh adalah 10 persen.
Dengan demikian, semakin besar keuntungan yang diperoleh dibandingkan modal yang dikeluarkan, semakin tinggi pula nilai ROI.
Misalnya, terdapat proyek dengan nilai pendanaan sebesar Rp3 miliar dan nisbah bagi hasil antara penerbit dan pemodal sebesar 70:30. Artinya, penerbit memperoleh 70% dari laba proyek, sedangkan pemodal memperoleh 30%.
Jika proyeksi laba proyek setelah dikurangi biaya-biaya adalah sebesar Rp1 miliar, maka bagian laba yang menjadi hak pemodal adalah:
Dengan demikian, berdasarkan ilustrasi tersebut, pemodal memperoleh bagian laba sebesar Rp300 juta, atau setara dengan proyeksi ROI 10% terhadap nilai dana yang diinvestasikan.
Baca Juga:
Dalam investasi berbasis syariah, pemodal juga dapat menemukan istilah nisbah imbal hasil. Nisbah merupakan porsi pembagian hasil antara penerbit dan pemodal sesuai kesepakatan dan skema investasi.
Nisbah dan ROI memiliki fungsi yang berbeda.
| Aspek | Nisbah Imbal Hasil | ROI |
| Pengertian | Porsi bagi hasil antara penerbit dan pemodal | Tingkat pengembalian investasi berdasarkan laba perusahaan |
| Fungsi | Menghitung jumlah pembagian keuntungan untuk penerbit dan pemodal | Sebagai ukuran seberapa menguntungkan suatu investasi |
| Perhitungan | Porsi nisbah pemodal dikalikan keuntungan usaha/proyek | Keuntungan usaha/proyek dibagi biaya investasi |
Dalam skema bagi hasil, jawabannya dapat, karena besarnya nisbah pemodal akan mempengaruhi bagian keuntungan yang diterima. Dengan asumsi keuntungan usaha dan nilai investasi lainnya tetap, semakin besar bagian keuntungan yang menjadi hak pemodal, semakin besar pula potensi pengembalian yang diterima dan nilai ROI-nya.
Namun, ROI tidak boleh dipahami sebagai jaminan keuntungan. Nilainya tetap bergantung pada realisasi kinerja usaha atau proyek dan ketentuan dalam skema investasi.
ROI dapat membantu pemodal memahami potensi pengembalian. Namun, keputusan investasi sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan “ROI-nya berapa?”.
Pemodal juga perlu memahami model bisnis, penggunaan dana, mekanisme bagi hasil, tenor, risiko, serta prospektus sebelum berinvestasi.
Bagi SHAFIQers, memahami perbedaan antara ROI dan nisbah bagi hasil menjadi bagian dari literasi investasi syariah. Dengan pengetahuan yang cukup, keputusan investasi dapat dilakukan secara lebih terukur dan sesuai dengan prinsip yang diyakini.
Investasi tidak hanya mengejar persentase keuntungan, tetapi memahami dari mana keuntungan tersebut berasal, bagaimana mekanismenya, dan risiko yang menyertainya.
Baca Juga:
_______________
SHAFIQ adalah Sharia Securities Crowdfunding (SCF) pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI. Melalui platform SHAFIQ, kamu bisa:
⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!
⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.